Digital Law, Mengatur Regulasi di Indonesia
Digital Citizenship
Digital Law, Mengatur Regulasi di Indonesia
| Source : Kompas |
Memasuki era digital, hampir setiap kegiatan dalam kehidupan sehari hari dapat diasosiasikan dengan perangkat elektronik khususnya internet. Internet memungkin setiap penggunanya melakukan berbagai aktivitas, seperti hiburan, sarana pendidikan hingga sarana berekspresi. Tidak jarang, penggunaan internet ini di salah gunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab seperti untuk menebar kebencian, pencurian data penting, penipuan, dsb.
Regulasi atau peraturan dalam menggunakan internet sangatlah dibutuhkan untuk mencegah hal hal diatas. Namun regulasi atau peraturan yang dibuat tidak boleh bersifat mengekang kebebasan berpendapat dan juga regulasi yang dibentuk tidak boleh bersifat multitafsir, hal ini diperlukan agar regulasi yang ada tidak disalahgunakan.
Di Indonesia sendiri berlaku UU ITE, namun menurut saya pribadi UU ITE ini masih mengandung beberapa pasal yang bersifat multitafsir atau pasal “karet” yang meliputi pasal 27, 28, 29, dan 36. Menurut catatan Safenet, selama Juni - November 2021, ada 25 kasus UU ITE yang diduga tidak sesuai Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE. Sebanyak 20 kasus masih dalam penyelidikan dan penyidikan serta 5 kasus lainnya sudah masuk ke tahap persidangan.
| Sumber: Idntimes |
Kejahatan digital atau cybercrime berbeda penanggulangannya dengan kejahatan yang terjadi pada umumnya, dari pelaku kejahatan yang lebih mudah untuk memalsukan identitas, sampai pelaku kejahatan melakukan tindak kriminal dari negara yang berbeda. Regulasi yang dibentuk diharapkan dapat mengatasi masalah cybercrime yang ada. Namun pada realita yang terjadi, regulasi yang ada disalah gunakan untuk melaporkan pihak lain dengan dugaan pidana ke aparat penegak hukum. Dari hal tersebut muncullah pertanyaan, Bagaimana regulasi yang ada akan efektif menangani cybercrime jika masih ada penyalahgunaan pasal multitafsir?.
Sumber:
Comments
Post a Comment